AsmitaNews.com, Jakarta – Seorang pemotor berinisial JA (33) kini ditahan polisi usai menusuk pria inisial MAM di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penusukan terjadi pada Senin (19/1/2026) setelah korban menegur pelaku yang merokok saat berkendara. Akibat perbuatannya, JA terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Insiden penusukan ini sempat viral di media sosial. Sebuah rekaman video menunjukkan pelaku langsung kabur setelah menusuk korban menggunakan obeng. Pelaku JA kemudian menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1), tiga hari setelah kejadian.
Saat kejadian, pelaku disebut mengenakan helm ojek online (ojol). Peristiwa bermula ketika korban menegur JA yang merokok sambil berkendara di tengah kemacetan. Abu rokok dari JA mengenai korban.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian. "Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," kata Nurma, Jumat (23/1). Korban lalu menegur pelaku.
Diduga tidak terima teguran tersebut, pelaku JA langsung marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. "Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut," beber Nurma.
Namun, karena kondisi jalanan sedang macet, JA langsung membuka jok sepeda motornya. Pelaku mengeluarkan obeng dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Korban mengalami luka-luka di bagian punggung.
Setelah kejadian, seorang pria tak dikenal berusaha melerai. Warga pun keluar melihat insiden tersebut. "J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan," tutur Nurma.
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.