AsmitaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan dua saksi. Mereka adalah pihak swasta inisial Niko Prima Setiawan dan karyawan swasta inisial Indah Sari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi hari ini untuk mendalami adanya dugaan intervensi tersebut. Dugaan intervensi itu diduga ditujukan kepada pihak tersangka maupun keluarganya, serta saksi-saksi lain.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Menurut Budi, pihaknya akan terus mendalami motif dan kaitan dugaan intervensi tersebut. "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," imbuhnya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mengungkap peran pihak lain.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go. id," ujar Budi. Ia menegaskan, informasi masyarakat sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap peran pihak lain dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya.
Para tersangka lain yang turut ditahan adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.