Yaqut Jadi Tahanan Rum...

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Dilaporkan MAKI ke Dewas

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026) setelah keputusan tersebut memicu kritik. Yaqut sempat berstatus tahanan rumah selama empat hari atas permohonan pihak keluarga.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pada Minggu (22/3) bahwa pengalihan ini dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan keluarga. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Keputusan tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. Akibatnya, KPK mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3). Yaqut mengakui pengalihan penahanannya didasarkan pada permintaan keluarganya. Ia menerima status tahanan rumah selama empat hari. "Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Yaqut Diperiksa KPK

Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut kembali berstatus tahanan Rutan KPK.

Yaqut diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.25 WIB. "Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat," kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, KPK mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi Prasetyo.

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Pengalihan Yaqut sebagai tahanan rumah berbuntut panjang dengan laporan ke Dewas KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin menyebut laporannya mencakup sembilan poin, termasuk dugaan intervensi. Ia menduga pimpinan KPK mengambil keputusan tanpa kolektif-kolegial. "Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin juga menyoroti Deputi Asep Guntur. Ia menyebut Asep tidak memerintahkan tes kesehatan saat Yaqut dikeluarkan. "Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.

Boyamin menambahkan, "Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat, padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi. Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan. Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya sehingga bisa dalih untuk keluar. Tapi, karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat."

Boyamin berencana membuat laporan ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK. Ia berharap Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK. "Oh, itu pasti (lapor ke Komisi III DPR RI). Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umumlah, minimal. Syukur-syukur Panja atau lebih tinggi lagi Pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," ujarnya.

Tanggapan KPK

KPK menanggapi pelaporan tersebut dengan menyatakan tidak mempermasalahkannya. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Rabu (25/3) bahwa KPK menghormati setiap pelaporan masyarakat kepada Dewan Pengawas. "KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).

Budi menyebut laporan MAKI merupakan bentuk pengawasan dan upaya menjaga akuntabilitas KPK. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan Yaqut sudah sesuai ketentuan. "KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.

Budi menambahkan, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif. Pimpinan KPK berkomitmen menjalankan semua proses hukum secara transparan. "KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," kata Budi.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan