Eks Menag Yaqut Diperi...

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Perdana Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di KPK pada Jumat (30/1) terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembagian tambahan kuota haji 2024 yang merugikan ribuan jemaah.

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah pada 2024. Penambahan kuota terjadi saat Yaqut menjabat Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota Indonesia. Akhirnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyebutkan, kebijakan era Yaqut itu mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. Mereka adalah jemaah yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

Yaqut Belum Ditahan

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Pantauan detikcom, ia tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB.

Saat ditanya awak media, Yaqut irit bicara. Ia meminta wartawan menanyakan sendiri kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya.

KPK mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meskipun sudah berstatus tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ini KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Dengan demikian, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

"Pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya… Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.

Menurut Budi, berkas perkara yang lengkap akan membantu masyarakat mengetahui detail terkait kasus kuota haji. "Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa," ucap Budi.

Bantahan Yaqut soal Kuota Haji

Dalam keterangannya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). "Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Yaqut juga tidak memberikan banyak komentar saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota itu. "Saya tidak tahu itu," ucap dia.

Selanjutnya, Yaqut mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK menyampaikan apa yang dia ketahui secara utuh. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan