Prabowo Perintahkan Re...

Prabowo Perintahkan Reformasi Pasar Modal, Tak Toleransi Saham Gorengan

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi praktik manipulatif saham gorengan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok beberapa hari terakhir. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi pasar modal guna mendorong transparansi dan integritas.

Airlangga Hartarto mengungkap perintah Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan reformasi pasar modal. Langkah ini diambil pasca pasar modal mendapat peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). "Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar," kata Airlangga dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Menurut Airlangga, Prabowo memerintahkan demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas. Ini dilakukan dengan menaikkan minimum free float saham menjadi 15 persen, sesuai standar global. Hal ini berarti semakin banyak saham akan dilepaskan ke publik agar bursa menjadi transparan, likuid, dan berintegritas.

Pemerintah juga akan meningkatkan transparansi melalui pengetatan beneficial ownership atau pemilik akhir. Selain itu, kejelasan mengenai afiliasi penggunaan saham juga akan ditingkatkan. "Reformasi struktural tersebut termasuk percepatan demutualisasi agar sejajar dengan bursa modern internasional," lanjut Airlangga.

Tak hanya itu, Prabowo juga memerintahkan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar. Pemerintah, berdasarkan pernyataan Airlangga, tidak akan mentolerir praktik manipulatif saham gorengan. "Pemerintah tidak mentolerir, sekali lagi, pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif, yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia," tegasnya.

Penyalahgunaan dan manipulasi pasar, ditekankan Airlangga, tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor. Namun, praktik ini juga berpengaruh pada tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Hal tersebut menghambat arus penanaman modal asing (FDI) yang diperlukan Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah Ambil Langkah Hukum

Pada kesempatan yang sama, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan undang-undang. "Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, POJK, undang-undang dasar keuangan yang berlaku," ujar Airlangga. Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini juga menyatakan bakal menyelidiki unsur pidana terkait indikasi saham gorengan saat IHSG anjlok. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa sedang berjalan. "Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1).

Ade Safri menambahkan, ada kasus dugaan saham gorengan yang telah diproses. Dua di antaranya yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan