Bahar bin Smith Jadi T...

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Pengeroyokan, Pengacara: Dia Kaget!

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten, pada Minggu (1/2/2026). Penetapan ini membuat Bahar bin Smith kaget, menurut pengacaranya. Dia dijerat pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R, anggota Banser.

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada Minggu (1/2/2026). "Kita sudah tetapkan tersangka," kata Awaludin.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Proses ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya kaget atas penetapan status tersangka tersebut. "Responsnya kaget," ujar Ichwan saat dihubungi pada Senin (2/2). Ichwan mengaku terkejut karena sebelumnya ia mendampingi Bahar sebagai saksi pada tahun 2025.

"Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya. Ichwan berpikir kasus yang dilaporkan sejak September 2025 itu sudah selesai. "Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata Ichwan Tuankotta.

Surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith telah diterima pada Minggu (1/2) malam. Surat itu diantar oleh empat orang dari Polres Tangerang. "Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Ichwan membantah Bahar memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, Bahar justru berusaha menyelamatkan seseorang pada saat kejadian. "Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," sebutnya. Ichwan menjelaskan, Bahar mengamankan orang yang hendak diserang. "Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak," lanjut Ichwan.

Terkait pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (4/2), Ichwan memastikan Bahar akan kooperatif. "Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam," tegasnya.

Berdasarkan informasi, korban pengeroyokan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith berinisial R. Korban diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. "Iya anggota Banser Kota Tangerang," kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, pada Senin (2/2).

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, FY, mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. "Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith," ujar Midyani.

Akibat penganiayaan tersebut, korban R mengalami sejumlah luka. Di antaranya, pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok. Atas kejadian ini, istri korban membuat laporan polisi.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan