AsmitaNews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Medan dan Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) tahun 2022. Penggeledahan berlangsung di puluhan lokasi selama lebih dari sepekan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan penggeledahan dilakukan di sekitar 20 lokasi. "Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (2/3/2026). Sasarannya meliputi kantor, rumah, dan pabrik kebun sawit.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga aset para tersangka pihak swasta. "Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," jelas Syarief.
Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi langsung di lokasi penggeledahan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses dan mencegah hilangnya barang bukti. "Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana," tambahnya. Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan, menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada tahun 2022. Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code untuk residu atau limbah padat dari CPO. "Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO," kata Syarief saat jumpa pers, Selasa (10/2). Tujuannya agar CPO dapat diekspor seolah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.
Hal ini terjadi berdasarkan penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lainnya, jelas Syarief, adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun, dan penghitungan masih terus dilakukan.
Berikut ini daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.