AsmitaNews.com, Jakarta – Rasio pajak Indonesia masih tertahan di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari negara Asia Tenggara lain yang mencapai 16 hingga 17 persen. Didy Supriyadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menilai persoalan ini bukan sekadar kepatuhan, melainkan menyentuh kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola pajak.
Pajak didefinisikan sebagai janji konkret antara negara dan warga, serta harga yang dibayar masyarakat untuk ketertiban. Berdasarkan pandangan Thomas Hobbes, manusia menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi ketertiban dan menghindari kekacauan. Negara diberikan kekuasaan besar untuk menjaga tatanan tersebut.
Kekuasaan besar tersebut, bagaimanapun, selalu membawa risiko. Hobbes mengingatkan bahwa tanpa legitimasi moral, kekuasaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kepatuhan. Oleh karena itu, persoalan pajak di Indonesia bukan hanya soal angka penerimaan, melainkan juga menyentuh persoalan kepercayaan.
Didy Supriyadi menjelaskan, statistik rasio pajak yang rendah sering diartikan sebagai masalah kepatuhan Wajib Pajak. Namun, hal tersebut terlalu sederhana, sebab ada pertanyaan mendasar mengenai kepercayaan masyarakat. Pertanyaan itu berkaitan dengan apakah negara menggunakan kekuasaannya untuk menjaga keadilan, bukan kepentingan segelintir pihak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi dan mendorong kepatuhan materiil pajak. Ini bertujuan memastikan kebenaran substansi pajak yang dibayarkan, bukan hanya kelengkapan formal laporan. Secara prinsip, langkah ini untuk memastikan setiap pelaku ekonomi berkontribusi adil.
Namun, ketegasan tersebut kerap ternoda oleh praktik menyimpang. Kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi pengingat. Peristiwa itu menunjukkan alat negara penegak hukum dapat berubah menjadi sarana transaksi ilegal. Bagi publik, hal ini dinilai sebagai retakan pada wibawa negara.
Pemeriksaan pajak seharusnya menjadi simbol penegakan hukum. Namun, saat proses ini dipersepsikan bisa diatur, aturan dianggap bukan pilar ketertiban melainkan hambatan yang bisa dinegosiasikan. Kepatuhan tidak lagi berasal dari kesadaran, tetapi dari perhitungan risiko semata.
Penegakan hukum pajak menganut asas ultimum remedium sebagai upaya terakhir untuk mengembalikan keseimbangan. Banyak Wajib Pajak menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan administrasi atau tafsir aturan, meskipun mereka merasa telah memenuhi kewajiban. Kondisi ini membuat ruang ekonomi informal menjadi pilihan yang lebih aman.
Kualitas proses pemeriksaan pajak sangat krusial. Sistem penjaminan mutu pasca-pemeriksaan dan mekanisme penelaahan sejawat yang transparan dianggap sebagai penyangga legitimasi negara. Tanpa transparansi, kekuasaan negara mudah dipersepsikan sebagai tekanan sepihak.
Untuk mengatasi stagnasi rasio pajak, pendekatan konfrontatif dinilai tidaklah cukup. Konsep Kepatuhan Kooperatif menawarkan pergeseran relasi negara dan Wajib Pajak menjadi kemitraan. Hubungan yang semula kaku dan penuh kecurigaan diarahkan pada transparansi serta kepastian hukum.
Berdasarkan Slippery Slope Model (Erich Kirchler dkk., 2008), kepatuhan dipengaruhi dua pilar: kekuasaan otoritas dan kepercayaan publik. Menurut Hobbes, kekuasaan adalah fondasi awal ketertiban. Namun, ketertiban akan bertahan jika kekuasaan diterima sebagai sah dan adil. Tanpa kepercayaan, negara akan terus bergantung pada sanksi dan pengawasan yang mahal.
Keteladanan pejabat publik di pusat hingga daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, menjadi kunci menjaga wibawa negara. Kabar gaya hidup mewah atau penyalahgunaan wewenang dapat meruntuhkan keyakinan masyarakat. Akibatnya, pajak mudah dipersepsikan sebagai paksaan, bukan kontribusi.
Negara cenderung merespons kondisi ini dengan pendekatan koersif, seperti pemeriksaan dan sanksi yang lebih ketat. Pendekatan tersebut efektif jangka pendek, namun tidak membangun fondasi jangka panjang. Ketertiban berkelanjutan akan terwujud jika masyarakat melihat kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab dan hasilnya kembali kepada publik.
Peningkatan rasio pajak bukan hanya soal memperluas basis atau memperketat pemeriksaan. Pajak adalah upaya membangun kembali kontrak sosial antara negara dan warga. Negara membutuhkan kekuatan menjaga tatanan, namun kekuatan itu harus dibingkai keadilan dan integritas.
Apabila setiap rupiah pajak terlihat kembali dalam bentuk keamanan, layanan, dan kesejahteraan nyata, pajak tidak akan dipandang sebagai beban. Pajak akan menjadi bagian dari kesepakatan hidup dalam masyarakat tertib dan bermartabat. Di sinilah wibawa negara diuji, yakni seberapa layak ia dipercaya, bukan seberapa keras ia menekan.
(rdp/rdp)