AsmitaNews.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara etik dan pidana terhadap oknum Brimob Bripda MS. Bripda MS diduga menganiaya siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Perintah ini disampaikan pada Senin (23/2/2026) untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Menurut Jenderal Sigit, ia telah menginstruksikan agar kasus tersebut diusut tuntas secara etik dan pidana. Hal ini untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Perintah tersebut disampaikan kepada wartawan.
Jenderal Sigit mengaku marah mendengar peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden itu menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. "Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tersebut. "Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Bripda MS. Penganiayaan ini menyebabkan seorang siswa berinisial AT meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Polri turut menyampaikan dukacita mendalam.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini. Ia juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. "Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Isir juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang. Tindakan itu, menurut Isir, tidak merepresentasikan institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya. Polri, kata Isir, berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob itu akan dilakukan secara transparan. Penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegasnya.