AsmitaNews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencegah tiga tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke luar negeri. Para tersangka, termasuk Direktur Utama dan Komisaris DSI, juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga tersangka yang dicekal tersebut adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku eks Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. MY juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," jelas Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026). Mereka disangkakan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan/atau penipuan. Termasuk juga tindak pidana penipuan melalui media elektronik serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah. Tindak pidana ini diduga terjadi sekitar periode Tahun 2018 hingga 2025.
Pasal yang menjerat para tersangka antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Juga Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketiganya turut disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
Saat ini, penyidik Bareskrim juga tengah mengoptimalkan penelusuran aset (aset tracing). Upaya ini menggunakan metode follow the money untuk mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkas Ade Safri.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.