AsmitaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan ini memicu keyakinan KPK bahwa banyak kasus serupa di daerah wisata Indonesia rawan praktik korupsi, dan lembaga antirasuah ini menyatakan siap untuk menelusuri lebih lanjut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sengketa lahan di daerah wisata, khususnya di kawasan Puncak, sangat banyak. Ia menyebut sering terjadi perebutan lahan karena adanya sertifikat ganda.
"Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu," ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan tersebut. Ia mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Depok yang terkait sengketa tanah ternyata dekat dengan area wisata.
"Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya," tambahnya.
Diketahui, tanah yang menjadi objek sengketa di Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata. Keberadaan lokasi strategis ini mengindikasikan adanya plan bisnis di area tersebut.
"Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ," jelas Asep.
Sementara itu, dalam kasus di Depok, pihak PT Karabha Digdaya (KD) disebut menginginkan eksekusi sengketa lahan yang cepat. Perusahaan tersebut ingin segera mengolah tanah setelah kepemilikannya secara hukum sah.
"Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya," tutur Asep.
Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Berdasarkan penyidikan, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan tersebut. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Berbekal suap tersebut, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.