AsmitaNews.com, Gubernur Banten Andra Soni mengakui lemahnya sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini terungkap usai rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Rapat ini digelar untuk membahas pemberantasan korupsi di tahun 2026, di mana KPK mendesak Pemprov Banten meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang.
Menurut Gubernur Andra, pihaknya menerima sejumlah masukan penting dari KPK. Masukan tersebut berfokus pada penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap OPD.
"Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Andra. "Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing."
Andra juga menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang berada di angka 73,22. Angka ini masuk kategori waspada, sementara kategori terjaga atau zona hijau SPI berada di angka 78.
"Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting yang akan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang, menilai diperlukan upaya perbaikan signifikan di Pemprov Banten. Menurut Ujang, sosialisasi tidak cukup hanya sebatas jargon "jangan korupsi".
"Harus diwujudkan melalui tindakan nyata," tegasnya. Salah satu tindakan nyata yang disarankan adalah penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan ini, menurutnya, tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri.
KPK juga mendorong adanya penindakan terbatas di internal OPD. Penindakan ini meliputi teguran, sanksi, hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat.
"Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, tentu bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum," jelas Ujang. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi efek jera agar pelanggaran tidak terulang.
Selain itu, Ujang meminta Pemprov Banten untuk menyusun penilaian indeks integritas secara internal. Penilaian ini dapat dilakukan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mandiri.
"Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah," kata Ujang. Ia menjelaskan, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda.