AsmitaNews.com, Jakarta – Ditjen Imigrasi memberlakukan ketentuan khusus untuk pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun. Mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi didampingi orang tua, tanpa perlu daftar online di aplikasi M-Paspor.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pengurusan paspor untuk anak di atas lima tahun yang wajib daftar online melalui M-Paspor. Paspor anak usia di bawah lima tahun sendiri diketahui berlaku selama lima tahun.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa untuk pembuatan paspor anak di bawah usia lima tahun. Namun, daftar dokumen tersebut tidak dirinci dalam keterangan resmi.
Selain paspor anak usia di bawah lima tahun, Ditjen Imigrasi juga menyebutkan tiga cara lain untuk membuat paspor tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Berikut adalah ketentuannya:
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas ini menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi. Kuota layanan prioritas ini menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor yang hilang atau rusak, serta perubahan data pada paspor (seperti nama dan tempat tanggal lahir), dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Pemohon tidak diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk layanan ini. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak tidak disebutkan secara spesifik.
3. Layanan Eazy Passport
Ini merupakan layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Pemohon cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor. Setelah jumlah tersebut terkumpul, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.
(kny/imk)