AsmitaNews.com, Seorang pria berinisial H (43) ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel) usai mencuri ponsel dan tablet milik penjual ayam goreng. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (30/1) di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur. Pelaku ditangkap setelah berpura-pura membeli ayam goreng, lalu kabur membawa barang curian hingga dikejar korban dan warga.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1). Mulanya, pelaku H datang ke warung dan berpura-pura hendak membeli ayam goreng.
"Berdasarkan keterangan korban pada saat itu terduga pelaku datang ke tempat jualannya dan memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran," kata Bambang, Sabtu (31/1/2026).
Diketahui, korban saat itu tidak mempunyai buku nota. Korban kemudian pergi untuk membeli buku nota, meninggalkan ponsel dan tablet miliknya di tempat jualan.
Setelah korban kembali, pelaku H sudah membawa kabur ponsel dan tablet tersebut. Korban yang menyadari barangnya dicuri langsung berteriak dan mengejar pelaku.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian datang membantu mengamankan pelaku. "Masyarakat datang membantu mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti perumahan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Ciputat Timur tiba mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut," jelas Bambang.
Namun, perkara pencurian ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum oleh korban. Penyelesaian dilakukan secara restorative justice setelah penyidik menjelaskan prosedur hukum yang berlaku.