AsmitaNews.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan ekosistem hukum dan edukasi untuk melindungi anak dari kekerasan, termasuk fenomena child grooming di ruang digital. Hal ini disampaikan Lestari dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (28/1/2026), menyikapi ancaman kekerasan terhadap anak yang terus meningkat.
Menurut Lestari, fenomena child grooming yang menyasar anak-anak perlu segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh. Ia menyoroti peningkatan ancaman kekerasan terhadap anak, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi dan ruang digital.
Berdasarkan data KPAI, pada 2021 tercatat 859 kasus khusus child grooming. Sementara itu, hingga akhir 2023, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif. Pada 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, berpendapat bahwa upaya pencegahan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi data pribadi dan keamanan siber di era digitalisasi. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini berharap pihak terkait dapat membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menilai fenomena child grooming sangat nyata dan dekat dengan keseharian. Ia menyebut temuan kasus ini sebagai fenomena gunung es, karena banyak korban takut mengungkapkan kekerasan yang dialami.
"Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata," tegas Amelia. Ia juga menambahkan bahwa pelaku sering memanipulasi relasi kuasa terhadap korban, sehingga pendekatan psikologi sangat krusial.
AKBP Dwi Astuti dari Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sudah ada di 11 Polda di Indonesia. Perluasan ini diharapkan dapat meningkatkan penanganan kasus PPA dan PPO di tanah air.
Menurut Dwi, grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan terhadap korban. Targetnya adalah eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya, dengan media seperti game online dan aplikasi chat pesan.
Fakta kasus grooming bisa diambil dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik. Dasar hukum yang diterapkan antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Dwi menekankan perlindungan hukum bagi korban dan pencegahan melalui edukasi anak tentang batasan tubuh, privasi, penggunaan internet, dan media sosial, serta edukasi orang tua/pendidik.
Perencana Ahli Muda KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, berpendapat child grooming bisa juga disebut sebagai pelecehan seksual atau penjahat anak. Korban biasanya di bawah 18 tahun, paling rentan pada usia 13-17 tahun, dan sasarannya adalah anak dengan kerentanan emosional atau kurang perhatian.
Proses grooming biasanya terjadi secara bertahap dan jangka panjang, bukan spontan. Fitra menyebut KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) membuka layanan pengaduan resmi kasus kekerasan, termasuk child grooming.
Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menjelaskan bahwa child grooming kini menjadi istilah yang semakin sering dibicarakan masyarakat. Ruang digital kerap dimanfaatkan dalam kasus-kasus ini.
Menurut Debora, child grooming tidak mudah dikenali karena pelaku sering tampak ramah dan penuh perhatian. Ciri anak terpapar dapat terlihat dari perubahan perilaku, anak tiba-tiba tertutup, memiliki hubungan dengan orang baru, sering menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya.
Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengungkapkan lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Child grooming terjadi melalui sejumlah proses, meliputi pendekatan, pengenalan, mengisolasi korban dari support system, pemaksaan, hingga perkosaan.
Dalam kondisi tersebut, Livia berpendapat masyarakat perlu dilibatkan dalam membangun sistem perlindungan anak di lingkungan masing-masing. "Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik," tegas Livia. Peningkatan literasi digital, pengenalan anak terhadap otonomi tubuh, dan mencari bantuan profesional merupakan langkah penting dalam pencegahan kasus grooming.
Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak usia di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga mengungkapkan pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah diterapkan dengan tegas di sana.
"Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak," ujar Saur. Tanpa peraturan tegas, Indonesia akan terus terpapar dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI). Narasumber yang hadir antara lain Amelia Anggraini, Fitra Andika Sugiyono, AKBP Dwi Astuti, dan Debora Basaria. Livia Iskandar juga hadir sebagai penanggap.