Presiden Cabut Izin 28...

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas Minta Patuh

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meminta 28 perusahaan di Sumatera yang izinnya dicabut agar kooperatif. Pencabutan izin ini merupakan keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait bencana ekologis, diumumkan pada Senin (26/1/2026).

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa pengumuman pencabutan izin tersebut adalah keputusan resmi. Menurutnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditugaskan Presiden untuk menyampaikan hal ini kepada publik.

"Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut," kata Barita kepada wartawan.

Barita menjelaskan, tindak lanjut administratif dari keputusan ini sedang berproses. Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk mempersiapkan langkah melaksanakan keputusan tersebut.

"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," jelasnya.

Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan kementerian sektoral terkait penyelesaian pasca pencabutan izin. "Kedua, bagaimana menyelesaikan dengan pencabutan itu, mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu. ‘Bagaimana ini sesudah dicabut?’ ada inisiatif seperti itu," lanjut Barita.

Dia menerangkan, lahan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan dimanfaatkan sesuai regulasi dan fungsinya. Ini berlaku baik untuk kawasan Hutan Produksi maupun kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.

"Jadi atas kegiatan penertiban itu dilakukan mengembalikan kepada regulasi peraturan, kepatuhan, ketaatan pada ketentuan baik Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya," tutur Barita. Konsekuensi dari pencabutan izin ini adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi atas penguasaan aktivitas bisnisnya selama ini.

Secara total, terdapat 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinnya dicabut.

Di Aceh, tiga PBPH yang dicabut izinnya adalah PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai. Sementara itu, enam PBPH di Sumatra Barat meliputi PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Untuk Sumatra Utara, terdapat 13 PBPH yang dicabut izinnya: PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Adapun enam Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut izinnya tersebar di beberapa wilayah. Di Aceh ada PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya. Di Sumatra Utara, terdapat PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy. Sedangkan di Sumatra Barat, dua perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan