AsmitaNews.Com, Jakarta – Wacana strategis mengenai pembentukan sebuah entitas baru yang khusus menangani pengelolaan Satu Data Indonesia (SDI) secara terpusat kini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Inisiatif ini digulirkan sebagai langkah krusial untuk mengatasi fragmentasi data antarlembaga negara dan kementerian, yang selama ini kerap menghambat efektivitas kebijakan publik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa gagasan mengenai badan tunggal pengelola data ini masih dalam tahap pengkajian mendalam oleh Baleg. Diskusi tersebut, menurutnya, berpusat pada upaya menciptakan sistem orkestrasi data yang lebih terpadu dan akuntabel di tingkat nasional.
Selama ini, konsep orkestrasi data di Indonesia merujuk pada Peraturan Presiden yang menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai koordinator utamanya. Namun, Doli menekankan perlunya sebuah kerangka hukum yang lebih kuat melalui RUU SDI untuk memastikan integrasi data yang menyeluruh, bukan hanya sebatas koordinasi parsial.
Ia menggarisbawahi bahwa RUU SDI harus dimanfaatkan sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk menyatukan beragam data yang tersebar luas di berbagai instansi pemerintah. Kondisi data yang terfragmentasi seringkali menimbulkan duplikasi, inkonsistensi, dan kesulitan dalam pengambilan keputusan yang berbasis bukti.
"Data yang kita miliki saat ini cenderung berserakan di banyak instansi," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mencontohkan, Kementerian Sosial memiliki data sendiri, Kementerian Pertanian dengan datanya, dan Kementerian Dalam Negeri juga memiliki basis data spesifiknya.
Situasi ini, lanjut Doli, menuntut adanya integrasi data yang komprehensif agar semua informasi penting dapat diakses dan dimanfaatkan secara sinergis. Tujuan utamanya adalah menciptakan satu sumber kebenaran data (single source of truth) yang dapat diandalkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Doli menekankan urgensi penunjukan satu badan atau lembaga yang disepakati untuk berperan sebagai "wali data" nasional. Entitas ini, idealnya, harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menegaskan posisi strategis dan otoritasnya dalam mengelola data lintas sektor.
Akuntabilitas langsung kepada Kepala Negara akan memberikan legitimasi dan kekuatan yang diperlukan bagi badan tersebut untuk menegakkan standar data, protokol berbagi informasi, dan memastikan kepatuhan dari seluruh kementerian serta lembaga. Hal ini esensial untuk memangkas birokrasi dan resistensi yang mungkin muncul dalam proses integrasi data.
Doli menambahkan bahwa Baleg DPR RI hingga kini terus mengkaji berbagai opsi terkait entitas sentral yang akan mengelola Satu Data Indonesia. Pembahasan mencakup apakah perlu dibentuk badan baru yang berdiri sendiri, ataukah fungsi pengelolaan data ini akan dilekatkan pada kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Peluang pembentukan badan baru dinilai sangat mungkin terjadi, mengingat kompleksitas dan cakupan tugas yang akan diemban. Sebuah badan khusus dapat dirancang dengan mandat, struktur, dan sumber daya yang optimal untuk fokus pada tata kelola data, tanpa terbebani oleh fungsi-fungsi lain yang sudah ada pada kementerian/lembaga eksisting.
"Dimungkinkan [adanya badan baru]," tegas Doli. "Itu yang sedang kita kaji. Apakah memang perlu ada badan baru, ataukah akan dilekatkan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada." Kajian ini melibatkan analisis mendalam mengenai efisiensi, efektivitas, dan implikasi kelembagaan dari setiap pilihan.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa diskusi mengenai integrasi data ini sebenarnya sudah sempat disinggung dalam draf awal RUU Statistik. Namun, RUU Statistik lebih berfokus pada aspek hulu, yakni metode dan proses perolehan data.
"Statistik itu di hulu, tentang cara mendapatkan data," jelasnya. Ini mencakup metodologi survei, sensus, dan pengumpulan data primer lainnya. Namun, setelah data terkumpul, muncul pertanyaan krusial mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan, standardisasi, dan pemanfaatannya.
"Persoalannya nanti setelah data ini ada, ini siapa yang mengumpulkan, kalau dikumpulin apa metodologinya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap data ini," imbuhnya. Inilah inti permasalahan yang berusaha dijawab oleh RUU Satu Data Indonesia, yaitu membangun sistem tata kelola data yang komprehensif dari hulu hingga hilir.
Dengan adanya RUU SDI, diharapkan akan terbentuk kerangka hukum yang kuat untuk mewujudkan ekosistem data yang terintegrasi, akurat, dan dapat diakses. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang tata kelola, kebijakan, dan perubahan budaya berbagi informasi antarinstansi pemerintah.
Pembentukan badan atau entitas yang kuat dan akuntabel untuk mengelola Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional yang lebih cerdas dan berbasis data. Keputusan yang akan diambil oleh DPR dalam RUU ini akan sangat menentukan arah kebijakan data di masa depan Indonesia.
Sumber: news.detik.com