AsmitaNews.com, Jakarta – Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin, mengaku menerima uang total Rp 218 juta terkait pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan tersebut disampaikan Amarudin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (6/2/2026). Uang diterima Amarudin secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2024.
Amarudin, yang kini telah pensiun dari Kemnaker RI, merinci bahwa ia menerima uang bulanan antara Rp 5-20 juta. Penerimaan uang tersebut berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024, diserahkan kepadanya secara bertahap sekitar 30 kali.
Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amarudin terkait total uang yang diterimanya. "Ini keterangan saudara nomor 10 di alinea terakhir, saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?" tanya jaksa, yang dijawab "Iya Pak" oleh Amarudin.
Selain uang bulanan, Amarudin juga diketahui menerima uang Rp 2 juta sebanyak 14 kali. Penerimaan ini terjadi dari tahun 2019 sampai Maret 2020 dan diakuinya tidak termasuk dalam uang bulanan yang disebutkan sebelumnya. Menurut Amarudin, uang tersebut juga terkait dengan pengurusan sertifikasi P3K.
Adapun para terdakwa dalam sidang ini meliputi eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, dan Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
Terdakwa lainnya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Ada pula Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.