AsmitaNews.Com, Jakarta – Sebuah kasus pidana yang melibatkan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam insiden penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, mulai disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan perdana pada Senin (6/4/2026) ini segera menarik perhatian publik, terutama setelah terungkapnya fakta bahwa salah satu terdakwa, Serka Frengky Yaru, tidak menjalani penahanan layaknya dua rekannya yang lain.
Kejanggalan ini menjadi sorotan utama dalam agenda pembacaan dakwaan. Sementara Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) dan Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) telah ditahan sejak Agustus 2025, status Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) yang bebas dari penahanan menimbulkan pertanyaan besar. Situasi ini mendorong Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, untuk secara tegas mengingatkan terdakwa ketiga mengenai kewenangan pengadilan.
"Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara," ujar Hakim Ketua, menekankan bahwa meskipun belum ditahan, status Serka Frengky tetap berada di bawah pengawasan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pernyataan ini sekaligus memberikan sinyal serius akan potensi tindakan hukum lebih lanjut jika ada indikasi ketidakpatuhan selama proses persidangan berlangsung.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik perbedaan perlakuan penahanan tersebut. Menurut Andri, ada dua faktor krusial yang mendasari keputusan untuk tidak menahan Serka Frengky Yaru, mencakup aspek kewenangan internal militer dan peran spesifik terdakwa dalam konstruksi perkara yang didalami oleh penyidik.
Faktor pertama berkaitan erat dengan sistem hukum militer yang memiliki kekhususan dalam prosedur penahanan sementara. Kolonel Andri Wijaya menjelaskan bahwa kewenangan untuk menahan sementara seorang prajurit berada di tangan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Sistem ini merupakan bagian integral dari struktur komando dan disiplin di lingkungan TNI, yang memberikan otoritas khusus kepada pimpinan militer dalam penanganan kasus yang melibatkan anggotanya.
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara)," terang Kolonel Andri kepada awak media usai persidangan. Implikasi dari kewenangan ini adalah bahwa keputusan penahanan tidak sepenuhnya berada di tangan Oditur atau Majelis Hakim pada tahap awal, melainkan juga melibatkan pertimbangan dari atasan langsung terdakwa dan perwira yang bertanggung jawab menyerahkan perkara.
Selain pertimbangan kewenangan internal, faktor kedua yang menjadi penentu adalah peran Serka Frengky Yaru yang dinilai cenderung pasif dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa Serka Frengky tidak turun dari kendaraan saat insiden penculikan dan pembunuhan terjadi. Keberadaannya di lokasi kejadian bersifat statis, hanya berada di dalam mobil, tanpa terlibat secara langsung dalam aksi fisik.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," jelas Kolonel Andri, menguraikan bahwa minimnya keterlibatan fisik Serka Frengky menjadi salah satu pertimbangan signifikan. Peran pasif ini menjadi poin penting dalam analisis hukum untuk menentukan tingkat partisipasi dan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Oditur juga membeberkan kronologi awal keterlibatan Serka Frengky yang menunjukkan niat berbeda dari tindak pidana yang terjadi. Awalnya, Serka Frengky disebutkan memiliki agenda untuk melakukan penarikan kendaraan leasing yang menjadi target. Namun, karena target yang dicari tidak ditemukan, ia akhirnya hanya mengikuti pergerakan terdakwa kedua.
"Awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua. Mengikuti terdakwa dua sehingga tidak turun-turun dari mobil," ungkap Andri. Pergeseran niat awal menjadi keterlibatan pasif dalam kejahatan serius ini menyoroti kompleksitas situasi dan bagaimana Serka Frengky terjebak dalam pusaran peristiwa tersebut.
Keterlibatan Serka Frengky sendiri sempat menjadi simpang siur pada fase awal pengungkapan kasus. Informasi awal hanya menyebutkan dua anggota TNI yang terlibat. Namun, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengonfirmasi keterlibatan satu anggota lagi, Serka Frengky, yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan setelah melalui proses pendalaman yang cukup lama.
"Sehingga kami berusaha untuk makanya proses ini agak berlangsung lama, makanya kami sampaikan agar dimasukkan ke dalam pemeriksaan," kata Kolonel Andri, menjelaskan bahwa upaya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat terungkap membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra. Proses investigasi yang cermat ini memastikan tidak ada detail yang terlewat, meskipun memakan waktu lebih lama.
Pada bagian inti dakwaan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung memaparkan dakwaan berlapis yang dijatuhkan kepada ketiga prajurit TNI tersebut. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta, dengan masing-masing terdakwa memiliki peran yang berkontribusi pada hilangnya nyawa korban. Dakwaan ini menyoroti seriusnya perbuatan yang dilakukan oleh para prajurit.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," tegas Mayor Wasinton, menekankan bahwa tindakan tersebut sangat tidak sepadan dengan status dan sumpah seorang prajurit negara. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik militer.
Dakwaan primer yang disiapkan oleh Oditur Militer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP secara spesifik mengatur tentang pembunuhan berencana, sebuah tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman paling berat karena unsur niat jahat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menegaskan keterlibatan para terdakwa sebagai pelaku utama atau pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Sebagai dakwaan subsider, Oditur juga menyertakan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan biasa tanpa unsur perencanaan. Kemudian, dakwaan lebih subsider adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban. Rangkaian dakwaan ini menunjukkan bahwa Oditur telah menyiapkan berbagai skenario hukum untuk memastikan para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal, terlepas dari bagaimana fakta-fakta di pengadilan nantinya terbukti.
Tidak hanya itu, Oditur juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP, yang membahas tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang mengakibatkan kematian. Pilihan dakwaan berlapis ini menunjukkan strategi hukum yang komprehensif dari Oditur Militer untuk menjerat para terdakwa sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran masing-masing dalam kejahatan keji tersebut.
Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan yang berkaitan dengan tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban. Dakwaan ini menambah beratnya tuntutan hukum terhadap Serka Nasir, mengindikasikan bahwa ia tidak hanya terlibat dalam pembunuhan tetapi juga berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Kasus ini akan terus bergulir di Pengadilan Militer, menguji integritas hukum militer dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber: news.detik.com