KPK Periksa Eks Kasubd...

KPK Periksa Eks Kasubdit Kemenag M Agus Syafii Terkait Korupsi Kuota Haji

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Agus Syafii, eks Kasubdit di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Pemeriksaan pada Selasa (27/1/2026) ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Selain Agus, staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi juga diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa M Agus Syafii adalah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Budi, kedua saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (26/1), KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Berikut daftar saksi yang diperiksa kemarin:

  1. Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  2. Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  4. Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Berdasarkan keterangan KPK, pemeriksaan kemarin melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang telah memasuki tahap finalisasi.

"Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour," kata Budi Prasetyo, Senin (26/1).

"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," tambahnya.

Para biro travel tersebut diperiksa berkaitan dengan kuota tambahan haji yang mereka peroleh. Pemeriksaan fokus pada proses jual beli kuota haji serta pengisian para calon jemaah.

"Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah," tutur Budi.

Diketahui, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024. Kuota tersebut dialokasikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Namun, KPK mengungkap adanya penyimpangan dalam pengurusan kuota tambahan tersebut oleh Kemenag era Yaqut.

Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti kuat atas penetapan tersangka tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan