AsmitaNews.com, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, didakwa jaksa penuntut umum atas kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 triliun.
Jaksa merinci, kerugian keuangan negara akibat perbuatan Hendarto dan para pejabat LPEI mencapai Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000. "Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Korupsi ini dilakukan Hendarto bersama dengan pejabat LPEI.
Para pejabat LPEI yang turut serta adalah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V. "Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi Hendarto meliputi penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia juga disebut merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan. Selain itu, Hendarto menggunakan fasilitas LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan tanpa dilengkapi perizinan dan menerima pembiayaan dengan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.
Hendarto juga didakwa merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Diketahui, ia juga melakukan novasi menggunakan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama.
Selanjutnya, Hendarto merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Ia juga menggunakan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan. Terakhir, fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI digunakan tidak sesuai dengan tujuan.
Berdasarkan dakwaan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto sendiri disebut diperkaya sejumlah Rp 1,05 triliun dan USD 49,875 juta, atau setara dengan Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 triliun. Pihak lain yang diperkaya antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan USD 227 ribu (setara sekitar Rp 3,8 miliar), Arif Setiawan USD 50 ribu (setara sekitar Rp 837,7 juta), serta Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan USD 120 ribu (setara Rp 2 miliar).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.