AsmitaNews.Com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, sebuah lembaga di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Indonesia, berhasil menuntaskan operasi penting yang berujung pada deportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. Individu tersebut merupakan buronan yang sangat dicari oleh otoritas AS atas kasus pembunuhan serius yang terjadi di negaranya.
Penangkapan AJP menjadi sorotan karena menyoroti efektivitas teknologi canggih yang kini digunakan dalam sistem keimigrasian Indonesia. Buronan tersebut terdeteksi oleh sistem autogate saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah menempuh perjalanan dari Taipei, Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari integrasi sistem autogate bandara dengan database Interpol 24/7. Integrasi ini memungkinkan deteksi instan terhadap individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.
"Sistem autogate Imigrasi kami telah terhubung secara real-time dengan jaringan Interpol, memastikan bahwa setiap objek Red Notice yang mencoba masuk ke Indonesia akan segera terdeteksi saat melalui pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam, menekankan kecanggihan teknologi tersebut.
Red Notice Interpol sendiri merupakan permintaan global kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, dengan tujuan ekstradisi atau tindakan hukum serupa. Kasus AJP menjadi bukti nyata keberhasilan implementasi sistem ini dalam skala internasional.
Setelah proses penangkapan dan serangkaian pemeriksaan, AJP kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia. Proses deportasi buronan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026, dengan pengawasan ketat dari US Marshals, tim penegak hukum federal AS yang memiliki spesialisasi dalam melacak dan menangkap buronan.
Penanganan kasus ini, lanjut Hendarsam, merupakan manifestasi konkret dari kebijakan selektif (selective policy) yang diterapkan oleh Imigrasi Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan kontribusi positif serta tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan berada di wilayah Indonesia.
"Kami memiliki komitmen kuat untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penanganan kasus seperti ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir kehadiran individu yang terlibat dalam kejahatan serius, baik di dalam maupun luar negeri," tambahnya.
Proses penangkapan AJP, yang dicari atas kasus pembunuhan di South California, AS, telah dimulai sejak kedatangannya di Indonesia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Januari 2026.
Petugas Imigrasi di bandara segera menahan AJP setelah sistem autogate memberikannya peringatan. Dua hari kemudian, pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.
"Sejak awal kedatangan buronan, petugas kami telah bergerak cepat. Penahanan awal di bandara menjadi langkah krusial sebelum diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pendalaman kasus," jelas Yuldi.
Selama periode penahanan di ruang detensi, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini mencakup aspek teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan buronan tersebut ke negara asalnya.
"Kerja sama yang erat dengan mitra internasional kami sangat penting dalam kasus-kasus lintas negara seperti ini. Mulai dari verifikasi identitas, validasi surat-surat permintaan, hingga persiapan logistik deportasi, semuanya dikoordinasikan dengan cermat," terang Yuldi.
Hendarsam Marantoko juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, baik di tingkat domestik maupun internasional. Menurutnya, penanganan isu keimigrasian modern menuntut kolaborasi yang solid dan terkoordinasi lintas batas negara.
"Kami terus memperkuat jaring kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga intelijen di dalam negeri, serta dengan mitra internasional seperti Interpol dan otoritas negara sahabat," katanya. "Ini adalah upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib."
Tindakan ini juga merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan global.
"Imigrasi Indonesia tidak hanya berperan sebagai penjaga gerbang negara, tetapi juga sebagai elemen kunci dalam jaringan keamanan internasional. Kami siap berpartisipasi aktif dalam upaya global memerangi kejahatan transnasional," tegas Hendarsam.
Ia menggarisbawahi bahwa peningkatan pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari berbagai bentuk ancaman, termasuk masuknya individu-individu yang dapat membahayakan.
Keberhasilan penangkapan dan deportasi AJP ini tidak hanya mencerminkan kecanggihan teknologi Imigrasi Indonesia, tetapi juga komitmen kuat terhadap supremasi hukum dan kerja sama internasional. Ini menjadi pesan jelas bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi para buronan yang mencoba menghindari keadilan.
Sumber: news.detik.com