AsmitaNews.com, Kabupaten Bekasi – Polisi mengamankan 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan pada Selasa (3/2) ini kini diuji laboratorium forensik (labfor) karena diduga dibuang sebagai urukan lahan.
Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi menunjukkan material tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga dan limbah lainnya. Material ini digunakan untuk urukan lahan di lokasi penemuan.
Sebelumnya, anggota kepolisian dipimpin Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah telah mendatangi lokasi penemuan material pada Selasa (3/2). Lokasi tersebut berada di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Di area pengolahan sampah milik warga bernama Santo, petugas menemukan material menyerupai uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang telah dihancurkan. Sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas diduga potongan uang langsung diamankan polisi.
"Kapolsek Setu bersama anggota selanjutnya mengamankan sampel cacahan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium," kata Humas Polres Metro Bekasi.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan empat saksi di lokasi. Mereka terdiri dari pemilik lahan TPS liar bernama Santo dan tiga orang pemilah sampah.
Polsek Setu juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Koordinasi ini bertujuan untuk pendalaman lebih lanjut dan memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.
Polsek Setu menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial.

Tanggapan DLH Kabupaten Bekasi
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut TPS liar tersebut sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian LH terkait TPS liar tersebut.
"Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi.
Dedi mengatakan, temuan cacahan diduga uang kertas ini bermula saat DLH Kabupaten ingin mengecek kabar adanya limbah medis di TPS liar itu. Saat itu, DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) ke TPS liar milik H Santo.
"Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," kata Dedi.
Menurut Dedi, saat itu ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, setelah diperiksa, ternyata dalam plastik kuning itu berisikan sampah organik.
Saat menyisir TPS liar tersebut, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
(jbr/mei)