AsmitaNews.com, Jakarta – Seorang perempuan berinisial DA (37), yang diketahui merupakan cucu dari pelawak senior Mpok Nori, ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Korban tewas dibunuh oleh suami sirinya, seorang warga negara Irak berinisial F, yang kini telah ditangkap polisi.
Penemuan mayat DA berawal saat ibu korban, B, mendatangi kontrakan pada Sabtu (21/3) pukul 03.00 WIB. Ia mendapati pintu kontrakan terkunci. "Kemudian melihat pintu kontrakan terkunci," ujar Kasubdit Resmob PMJ AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya.
Kakak korban, A, kemudian membuka pintu dan menemukan DA tergeletak di lantai dengan kondisi darah yang sudah mengering. Penemuan ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan hasil identifikasi Polres Metro Jakarta Timur bersama Piket Reskrim di tempat kejadian perkara (TKP), terdapat luka sayatan pada leher korban. "Ka SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," tambah Ressa. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Polri untuk dilakukan visum.
Sementara itu, suami siri korban, F, berhasil ditangkap polisi di Cikupa, Tangerang, Banten. "Sudah tertangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/3). F kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, jasad korban baru diketahui pada Sabtu (21/3) pagi. "Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," terang Alfian.
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak mau diajak berpisah oleh korban. "Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," tutur Alfian. Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur bergagang stainless yang kini diamankan sebagai barang bukti dengan bercak darah.
Pelaku F ditangkap saat tengah berupaya kabur menuju Pulau Sumatera. Tim Subdit Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan F. "Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas," jelas Alfian. F ditangkap di Km 68 Tol Tangerang-Merak, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.