Ahok Jadi Saksi Kasus ...

Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Pekan Depan

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok dijadwalkan bersaksi pada Selasa (27/1) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, berdasarkan konfirmasi dari jaksa.

Kehadiran Ahok dikonfirmasi jaksa di persidangan Kamis (22/1/2026) malam. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan ketersediaan saksi lain setelah pemeriksaan selesai. "Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," jawab jaksa.

Jaksa menyebut Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan tidak dapat hadir. Ignasius Jonan disebut sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. "Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan empat orang ahli dalam sidang. Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, telah memberikan kesaksian di persidangan hari ini. "Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli," kata jaksa.

Diketahui, kasus ini menjerat Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid. Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah seorang tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Menurut surat dakwaan, kerugian negara Rp 285 triliun berasal dari dua pokok permasalahan. Hal itu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi kerugian keuangan dan kerugian perekonomian. Kerugian keuangan negara mencapai USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500) ditambah Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Total kerugian keuangan negara adalah Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM. Ditambah keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500). Total kerugian perekonomian negara adalah Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Berdasarkan akumulasi kerugian keuangan dan perekonomian negara, total kerugian mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Jumlah ini dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika Kejagung menggunakan kurs lain.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan