AsmitaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perubahan terbaru pada aturan gratifikasi. Lima poin penting mengenai gratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Informasi ini disampaikan KPK melalui akun Instagram @official.kpk pada Rabu (28/1/2026).
Berikut adalah detail perubahan peraturan gratifikasi yang perlu diketahui:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Perubahan signifikan terjadi pada nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib lapor. Sebelumnya, hadiah pernikahan atau upacara adat-agama memiliki batas Rp 1 juta per pemberi. Kini, batas tersebut naik menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
Untuk hadiah sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, batas sebelumnya adalah Rp 200 ribu per pemberi dengan total Rp 1 juta per tahun. Berdasarkan aturan baru, batas tersebut diubah menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
Sementara itu, aturan mengenai hadiah sesama rekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas Rp 300 ribu per pemberi, saat ini telah dihapus.
2. Laporan Gratifikasi Lebih dari 30 Hari Kerja
Peraturan baru menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berlaku.
Pasal 12B UU Tipikor menjelaskan, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Gratifikasi senilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bukan suap dilakukan oleh penerima. Sedangkan untuk nilai kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Perubahan juga berlaku pada prosedur penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Sebelumnya, penandatanganan SK didasarkan pada besaran nilai gratifikasi.
Berdasarkan aturan baru, penandatanganan SK kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor, berdasarkan sifat ‘prominent’ atau tingkat kepentingan dan posisi.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan
Terkait tindak lanjut kelengkapan pelaporan, sebelumnya laporan tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Kini, waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja dari tanggal laporan jika kelengkapan tidak dipenuhi.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki tujuh tugas utama. Tugas-tugas tersebut meliputi menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi, serta memelihara barang titipan hingga penetapan status.
UPG juga bertanggung jawab menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, dan mendorong penyusunan ketentuan internal instansi. Selain itu, UPG bertugas memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi, serta mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 melalui tautan bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.