AsmitaNews.com, Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati baru. PBB mendesak Israel mencabut aturan tersebut, menyebutnya kejam, diskriminatif, dan berpotensi menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Kritik ini disampaikan juru bicara PBB pada Rabu (1/4/2026).
Dilansir AFP, juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan penolakan terhadap hukuman mati dalam segala aspeknya, di mana pun. Dujarric menekankan bahwa RUU Israel ini sangat kejam dan diskriminatif. "Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," ujar Dujarric kepada wartawan di New York.
Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan pencabutan segera RUU tersebut. Menurut Turk, aturan ini jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel. Ia menambahkan, hukuman mati sangat sulit diselaraskan dengan martabat manusia, apalagi jika diterapkan secara diskriminatif.
Volker Turk memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati secara diskriminatif akan menjadi pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Ia bahkan menegaskan, "Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang."
Selain itu, Kepala hak asasi manusia PBB juga menyuarakan kekhawatiran atas RUU lain yang sedang dibahas di Knesset. RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel. Namun, pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk. Ia memperingatkan bahwa RUU tersebut akan "melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak" dengan hanya fokus pada kejahatan warga Palestina.
Pernyataan Turk juga memperingatkan bahwa langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid. Hal ini terjadi karena warga Palestina ditargetkan secara diskriminatif dan sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.
Diketahui, warga Palestina di wilayah yang diduduki secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras. Di pengadilan sipil Israel sendiri, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud membahayakan negara.