Memuat update terbaru...
news

KPK Intensifkan Penyidikan: Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim Diperiksa Mendalam, Temuan Geledah Rumah Jadi Fokus Utama Kasus Pemerasan Izin Tinggal

AsmitaNews

Jurnalis

AsmitaNews

KPK Intensifkan Penyidikan: Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim Diperiksa Mendalam, Temuan Geledah Rumah Jadi Fokus Utama Kasus Pemerasan Izin Tinggal

AsmitaNews.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor (Wamen Imipas), menjalani pemeriksaan perdana pasca-penahanannya oleh lembaga antirasuah. Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penyidik untuk mendalami berbagai temuan signifikan yang berhasil disita dari penggeledahan kediamannya.

Fokus utama penyelidikan juga tertuju pada konfirmasi fakta-fakta yang terungkap selama operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan para tersangka. Silmy Karim sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), sebuah praktik yang disinyalir merugikan negara dan mencoreng integritas pelayanan publik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan urgensi pemeriksaan lanjutan terhadap Silmy Karim. Menurut Taufik, penyelidikan ini vital untuk mengintegrasikan data dan bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari hasil penggeledahan hingga kronologi peristiwa OTT. Keterangan dari Silmy diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai struktur jaringan dan modus operandi di balik dugaan praktik korupsi tersebut.

Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi prioritas karena Silmy Karim tidak dapat menjalani proses interogasi secara lengkap pada hari penangkapan. Keterlambatan kehadirannya di gedung KPK, tidak bersamaan dengan pihak-pihak lain yang diamankan, menyebabkan penyidik belum memiliki kesempatan optimal untuk menggali informasi secara komprehensif darinya pada saat itu. Oleh karena itu, pemeriksaan perdana setelah status penahanan ini difokuskan untuk melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan.

Sebelum pemeriksaan intensif ini dilakukan, tim penyidik KPK telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu lokasi penting yang digeledah adalah kediaman Silmy Karim, yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Operasi penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, sebuah area yang dikenal sebagai salah satu permukiman elit di ibu kota.

Dari penggeledahan di kediaman Silmy Karim, penyidik KPK berhasil menyita beragam aset berharga yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Jenis dan jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan kepemilikan aset yang signifikan dan gaya hidup mewah, yang kini menjadi objek pendalaman dalam proses hukum untuk menelusuri aliran dana.

Di antara barang-barang yang diamankan, terdapat dua unit mobil sport mewah, yang seringkali menjadi indikator kekayaan yang mencolok. Selain itu, koleksi kendaraan roda dua juga tak kalah banyak, mencapai sepuluh unit. Kendaraan tersebut bervariasi, mulai dari skuter Vespa, berbagai jenis motor gede (moge), hingga merek ikonik Harley-Davidson, menunjukkan keberagaman koleksi.

Tidak hanya kendaraan bermotor, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda yang memiliki nilai jual tinggi. Untuk melengkapi daftar sitaan, ditemukan pula berbagai perhiasan mewah serta sejumlah mata uang asing dalam jumlah yang tidak sedikit. Mata uang asing yang diamankan meliputi Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang, yang mengindikasikan adanya perputaran dana dalam skala internasional yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Silmy Karim ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang lebih luas yang dilakukan oleh KPK. Bersamaan dengan Silmy, tujuh individu lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadikan total delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan yang terstruktur, memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Para tersangka, termasuk Silmy Karim, dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi. Dakwaan ini mengindikasikan dugaan praktik pengambilan keuntungan secara tidak sah dari pihak lain melalui pemaksaan, serta penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal ini menyoroti seriusnya pelanggaran etika dan hukum di tubuh birokrasi.

Selain aset yang disita dari penggeledahan rumah, KPK juga telah mengamankan barang bukti lain yang relevan dengan perkara ini. Bukti-bukti tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing, seperti Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia. Seluruh barang bukti ini akan menjadi fondasi kuat bagi pembuktian di persidangan nanti.

Penetapan delapan tersangka ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dari berbagai tingkatan jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mulai dari pejabat tinggi hingga staf pelaksana, hal ini mengisyaratkan bahwa praktik korupsi yang terjadi mungkin bersifat sistemik dan melibatkan koordinasi antarindividu dengan peran yang berbeda-beda. Ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani KPK.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, beserta jabatan mereka pada saat atau terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi:

  1. Silmy Karim (SK): Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor periode 2025-2026, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Posisinya yang strategis menempatkannya sebagai figur sentral dalam kasus ini.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025. Peran Plt Dirjen sangat krusial dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan operasional keimigrasian.
  3. Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jabatan ini memiliki kewenangan langsung dalam proses penerbitan dan pengaturan izin tinggal WNA.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Perannya vital dalam proses perubahan status izin tinggal bagi WNA.
  5. Bagus Bramantyo (BGS): Seorang Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. Peran kasubdit seringkali menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan teknis terkait izin tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025, dan kemudian sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026. Kepala Kantor Imigrasi memegang kendali atas operasional di wilayah kerjanya.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Perannya krusial dalam tim yang menangani perubahan status izin tinggal bagi WNA.
  8. Gusti Benar: Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal. Keterlibatan staf menunjukkan dugaan bahwa praktik ini meresap hingga tingkat pelaksana.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di lembaga yang memiliki kontak langsung dengan masyarakat dan warga negara asing. Proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas, dengan harapan dapat membongkar akar permasalahan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Seluruh tersangka saat ini berada dalam tahanan KPK sembari menunggu proses pemberkasan dan persidangan yang adil. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan penegakan hukum dalam menjalankan tugas negara.

Sumber: news.detik.com

Topik: #news
Bagikan: