asmitanews.com - Istana Negara akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga petinggi Polri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perbuatan Listyo Sigit Cs bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan mengarah pada indikasi makar yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan Keras Istana di Tengah Pusaran Skandal
Konferensi pers digelar di Istana Negara, Rabu 4 November 2026 siang. Prasetyo Hadi tampil dengan nada tegas. Ia menilai aksi penyadapan ilegal terhadap kepala negara masuk kategori perbuatan yang mengancam kepentingan nasional. Frasa yang dipakai sangat kuat: membahayakan keselamatan negara. Pesan politik itu jelas, Istana tidak main-main menghadapi skenario intersepsi liar ini.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta selaku Kadiv Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat. Ketiganya diduga melakukan illegal access, penyadapan tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Informasi yang beredar menyebut ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Penahanan tersebut menjadi langkah preventif agar tidak menghilangkan barang bukti. Langkah cepat Bareskrim ini mendapat sorotan luas karena melibatkan perwira bintang dua dan bintang empat yang masih aktif. Keberanian institusi mengusut internalnya sendiri diuji di sini.
Beda Pandang Istana dan Menko Kumham Imipas Soal Pasal Makar
Menariknya, pernyataan Istana berbeda dengan pandangan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sehari sebelumnya. Yusril menegaskan sampai 3 November malam, pasal yang dikenakan masih seputar penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Belum ada pasal makar yang diterapkan. Ia menjelaskan, makar dalam hukum pidana kita terbagi tiga kategori besar dengan konstruksi hukum spesifik.

Tiga kategori yang dimaksud Yusril meliputi makar terhadap Presiden RI, makar terhadap pemerintahan, dan makar untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI. Selain itu, ada klausul terkait makar dengan bantuan biaya asing. Artinya, pembuktian makar tidak cukup dengan fakta sadap saja. Harus ada niat jahat menggulingkan kekuasaan yang sah atau memecah belah bangsa dengan dukungan eksternal.
Perbedaan diksi ini bukan sekadar debat semantik. Istana melihat dari sisi dampak politik dan keamanan: penyadapan presiden plus sejumlah pejabat lain berpotensi melumpuhkan pengambilan keputusan tertinggi. Sementara Yusril melihat dari kacamata yuridis formal: pasal yang tertera dalam sprindik. Dua sudut pandang itu saling melengkapi, satu bicara ancaman nyata, satu bicara kepastian hukum.
Mengapa Istana Berani Pakai Istilah Makar?
Pengalaman redaksi asmitanews.com membaca komunikasi Istana selama dua dekade menunjukkan, pemilihan kata makar tidak pernah sembarangan. Istilah itu punya bobot historis berat. Ketika Istana mengucapkannya, ada kalkulasi bahwa publik harus waspada terhadap skenario lebih besar dari sekadar pelanggaran prosedur. Istana ingin menegaskan bahwa keselamatan presiden adalah simbol kedaulatan negara.
Prasetyo Hadi menyebut penyadapan menyasar bukan cuma presiden, melainkan juga sejumlah pejabat lain. Pola penyadapan yang sistematis terhadap elite politik mengingatkan pada pola pengumpulan informasi untuk manuver kekuasaan. Dalam doktrin keamanan, penguasaan informasi pimpinan bisa menjadi tahap awal destabilisasi. Itu sebabnya Istana memakai frasa mengarah ke perbuatan makar, bukan langsung vonis makar.
Konteks ini relevan dengan pembahasan update perbedaan terduga tersangka terdakwa dan terpidana yang sering disalahpahami publik. Status tersangka saat ini baru pada klaster penyadapan. Potensi pengembangan ke klaster makar masih terbuka tergantung temuan penyidik soal motif, materi sadap, dan untuk kepentingan siapa data itu dipakai.
Anatomi Dugaan Kejahatan: Sadap, Hapus Data, Akses Ilegal
Penyidik Bareskrim menjerat tiga perwira dengan kombinasi pasal berlapis. Pertama, pasal penyadapan ilegal. Kedua, pasal penghapusan data elektronik. Ketiga, pasal akses ilegal. Kombinasi ini menunjukkan penyidik menduga ada proses intersepsi, lalu upaya menghilangkan jejak. Penghapusan log menjadi kunci karena menunjukkan adanya kesadaran melawan hukum.

Dari sisi teknis, penyadapan terhadap pejabat VVIP biasanya memanfaatkan celah SS7 atau aplikasi pemantauan berbasis malware. Alat semacam ini awalnya dirancang untuk operasi kontra-terorisme dengan izin pengadilan. Penyalahgunaan terjadi ketika alat dipakai di luar prosedur. Kasus ini menjadi alarm keras perlunya audit terhadap semua perangkat intersepsi yang dimiliki korps, agar tidak menjadi senjata makan tuan.
Publik juga bertanya, apa materi yang disadap? Apakah percakapan strategis terkait kebijakan pertahanan, ekonomi, atau politik luar negeri? Yusril sendiri meminta publik bersabar karena penyidikan masih tahap awal. Motif menjadi penentu apakah kasus naik ke makar atau tetap di ranah pelanggaran ITE. Penyidik perlu membongkar server, perangkat, dan aliran komunikasi antar tersangka untuk menemukan benang merah.
Potensi Keterlibatan Pihak Asing dan Aliran Dana
Salah satu unsur makar yang disebut Yusril adalah kaitan dengan biaya asing. Dalam praktik hukum Indonesia, pasal makar dengan dukungan asing sering dikaitkan dengan upaya memecah belah melalui pendanaan. Apakah ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening terkait? Pertanyaan ini belum terjawab. Bareskrim perlu berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka selama periode 2025-2026.
Isu ini mengingatkan pada kasus-kasus sensitif sebelumnya di mana isu penyadapan kerap beririsan dengan perebutan pengaruh. Pengamanan data pejabat tinggi menjadi isu krusial, mirip dengan pentingnya pencegahan keamanan AI perusahaan di sektor swasta. Jika korporasi saja wajib melindungi data, apalagi negara terhadap pucuk pimpinannya.
Dampak Politik dan Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Penetapan tersangka yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan jelas mengguncang Istana. KSP adalah simpul koordinasi program prioritas presiden. Ketika pimpinannya tersandung kasus berat, roda koordinasi bisa tersendat. Presiden harus segera menunjuk pengganti yang memiliki integritas dan kemampuan manajerial tinggi agar agenda terobosan energi nasional Presiden Prabowo tinjau implementasi B50 Cikampek dan program strategis lain tetap berjalan tanpa gangguan.
Dari sisi citra, langkah Istana menyebut potensi makar justru bisa memperkuat posisi presiden sebagai pemimpin yang tegas terhadap ancaman. Publik melihat presiden tidak ragu menindak orang dekatnya sendiri bila terbukti membahayakan negara. Ini modal politik penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas, terutama di tengah isu update harga BBM sebelum dan sesudah naik per Agustus 2026 yang sensitif terhadap stabilitas sosial.
| Pihak | Pernyataan | Implikasi Hukum |
|---|---|---|
| Istana / Mensesneg | Mengarah ke makar, bahayakan pimpinan negara | Dorong pengembangan pasal makar |
| Menko Kumham Imipas | Belum ada pasal makar, masih ITE & KUHP sadap | Proses tetap pada delik penyadapan |
| Bareskrim Polri | 3 jenderal tersangka sadap & hapus data | Fokus pembuktian teknis forensik |
Namun, ada risiko politisasi. Penggunaan istilah makar bisa memicu spekulasi liar di media sosial. Tagar makar dan kudeta bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan ketakutan. Oleh karena itu, komunikasi publik harus dijaga presisi. Istana sudah tepat memakai kata mengarah, bukan menuduh final. Pilihan diksi itu memberi ruang hukum bagi penyidik untuk bekerja tanpa tekanan opini.
Proyeksi Penyidikan dan Reformasi Pengawasan Intelijen
Ke depan, penyidikan diprediksi melebar. Bareskrim akan memeriksa rantai komando: siapa yang memerintahkan, siapa operator lapangan, dan di mana data disimpan. Pemeriksaan terhadap Widyaiswara Sespim Lemdiklat mengindikasikan penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan fasilitas pendidikan kepolisian untuk operasi intersepsi. Ini ranah yang sangat sensitif karena menyangkut lembaga pendidikan perwira.

Reformasi pengawasan alat sadap mendesak dilakukan. Idealnya, setiap penggunaan alat intersepsi harus melalui izin pengadilan dan diawasi komite independen yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. Tanpa pengawasan eksternal, potensi penyalahgunaan akan selalu ada. Kasus ini bisa menjadi momentum revisi regulasi penyadapan agar lebih akuntabel, sejalan dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan transparansi prosedural.
Publik juga perlu edukasi soal perbedaan status hukum. Banyak warga masih bingung membedakan istilah dalam proses pidana. Pemahaman yang tepat membantu publik tidak mudah terpancing hoaks. Literasi ini penting agar diskursus tetap sehat, bukan sekadar adu emosi di media sosial. Sama halnya dengan isu lain seperti KPK tangkap 20 orang terkait OTT Bupati Klaten ASN hingga anggota BPK yang juga butuh pemahaman proses hukum berlapis.
Akhirnya, kasus dugaan penyadapan yang disebut mengarah ke makar ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Keputusan menahan jenderal aktif yang pernah berada di lingkar Istana menunjukkan komitmen tersebut. Proses hukum harus dikawal bersama, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sambil memastikan keamanan negara tidak dipertaruhkan oleh ambisi segelintir orang. Untuk update kredibel seputar dinamika politik, hukum, dan keamanan nasional, pantau terus laporan eksklusif kami di asmitanews.com.
Sumber Referensi Utama: cnbcindonesia.com
