Golkar: Ambang Batas Parlemen Penting Wujudkan Sistem Multipartai Sederhana
TERAS BERITA
AsmitaNews.com, Jakarta – Sekjen Partai Golkar Sarmuji menegaskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih diperlukan sebagai instrumen untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026), yang menurutnya paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.
ISI BERITA
Sarmuji menjelaskan bahwa sistem multipartai sederhana sangat cocok dengan sistem pemerintahan presidensial. Ia menambahkan, sistem pemerintahan presidensial merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ya itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana. Sistem multipartai sederhana itu yang paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial," kata Sarmuji.
Menurutnya, Golkar akan mendukung instrumen apa saja yang dapat memperkuat sistem presidensial. "Sistem pemerintahan presidensial itu termaktub sebagai amanah oleh dalam Undang-Undang Dasar kita ya. Jadi apa saja instrumen apa saja yang yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana Golkar pasti akan setuju," ujarnya.
Meski demikian, Sarmuji menyatakan pihaknya belum menentukan angka ideal terkait ambang batas. Angka tersebut, kata dia, akan didiskusikan bersama di kemudian hari.
"Ya angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang yang bisa disepakati bersama," imbuh Sarmuji. Ia kembali menekankan, "Tetapi yang paling penting kita harus menyadari bahwa parliamentary threshold itu merupakan salah satu instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana."
Sementara itu, usulan penghapusan ambang batas parlemen sebelumnya disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. Eddy menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Berdasarkan pandangan PAN, jutaan pemilih tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos. "Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambungnya.