ASN Bina Marga Jaksel ...

ASN Bina Marga Jaksel Dimutasi usai Tebang Pohon Ilegal di Kebayoran Lama

Ukuran Teks:

AsmitaNews.com, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) dimutasi ke bagian Tata Usaha (TU). Sanksi ini diberikan setelah oknum ASN tersebut terbukti menebang pohon secara ilegal di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan bahwa ASN yang terlibat telah dipindahkan ke TU untuk sementara waktu. Menurut Rifki, oknum ASN itu sudah diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2026.

Dinas Bina Marga juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan. Proses selanjutnya kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.

"Sedang diproses di Dinas karena kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas," jelas Rifki, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, pohon di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) ditebang oknum ASN. Penebangan pohon diduga di luar prosedur ini diungkap oleh Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir.

Mustofa menjelaskan, semua pohon di pinggir jalan adalah milik DKI Jakarta. "Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata," jelasnya.

Terkait motif penebangan, Mustofa belum mengetahui alasan pasti oknum ASN tersebut. Namun, dia menduga adanya permintaan dari seseorang.

"Belum tahu kita. Kita tanya pertama siapa dulu pelakunya, kita belum sampai ke situ (motif). Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ, cuma kita belum konfirmasi ke yang lain-lain," imbuhnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan